BPR Tentang Kami
BPR Tentang Kami Bintara Pratama Sejahtera Kredit Deposito Menguntungkan dengan Syarat Mudah. Bergabunglah Bersama BPR Bintara
BPR Tentang Kami Bintara Pratama Sejahtera Kredit Deposito Menguntungkan dengan Syarat Mudah. Bergabunglah Bersama BPR Bintara
Undang-Undang Republik Indonesia no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998 menjelaskan mengenai dua jenis Bank di Indonesia, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat .
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi utama BPR adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan ataupun deposito kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit ke sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah maupun untuk kebutuhan konsumtif masyarakat.
Menjadi Bank komunitas yang memberikan solusi terbaik bagi masyarakat
PT. BPR Bintara Pratama Sejatera (Bank Bintara) didirikan dengan Akta Pendirian no. 6 tanggal 1 Maret 1993 dihadapan Notaris Richardus Nangkih Sinulingga dan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pemberian izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Bintara Pratama Sejahtera, nomor. Kep-17/KM.17/1994, tanggal 4 Februari 1994.
Bank Bintara telah beroperasi lebih dari 23 tahun untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda, dengan dukungan sumber daya manusia yang handal dan berintegritas serta performa keuangan yang bertumbuh secara konsisten. Bank Bintara secara aktif juga terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Produk tabungan dan deposito Bank Bintara dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), sehingga Anda dapat dengan tenang mengetahui bahwa simpanan Anda dikelola dengan aman dan terpercaya.
Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh BPR adalah